TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jl. Daeng Celak – Jl. Lingkungan Tanjung Lanjut (DAK) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 4,257 miliar kini menjadi sorotan publik. Sorotan ini muncul setelah adanya laporan aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta ditemukannya indikasi visual ketidaksesuaian spesifikasi teknis material aggregate base course di lokasi proyek.
Berdasarkan data papan informasi proyek di lapangan, kegiatan fisik ini bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang TA 2026 dengan Nilai Kontrak Rp 4.257.880.000,-. Proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV. Permata Bintan dan diawasi oleh konsultan pengawas CV. Bergin Dwi Dimensi, di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang (Nomor Kontrak: 01/SP/DPUPR-BM/DAK/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026).
Diduga Dicampur Tanah Lempung, Mutu Material Dipertanyakan
Dalam laporan aduan tertulis yang diterima Redaksi Media Samudera Kepri, pihak LSM menengarai adanya dugaan pencampuran material base course dengan tanah lempung/tanah merah hingga mencapai kisaran 50 persen sebelum dan saat proses pengamparan ke badan jalan.
LSM pelapor mengkhawatirkan bahwa jika material yang dihampar tidak sesuai spesifikasi teknis dan Job Mix Formula (JMF) yang disepakati, hal itu dapat berpotensi menurunkan daya dukung pondasi jalan serta memicu kerusakan dini pada lapisan aspal (hotmix). Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Pantauan dan dokumentasi visual Tim Investigasi Khusus Bedah Gelar Fakta di lokasi proyek memperlihatkan perbedaan fisik material, di mana sebagian tumpukan base course berwarna dominan merah coklat pekat dan dihampar menggunakan alat berat ke badan jalan.
Redaksi Layangkan Surat Konfirmasi dan Permohonan KIP ke PPID
Guna memenuhi kewajiban Kode Etik Jurnalistik terkait penyajian berita yang berimbang (cover both sides) dan akurat, Tim Investigasi Bedah Gelar Fakta PT Media Samudera Kepri telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis resmi Nomor: 048/BGF-MSK/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang selaku penanggung jawab kegiatan.
Selain itu, untuk menguji keabsahan data teknis dan menjamin transparansi publik, Redaksi juga melayangkan surat permohonan informasi publik resmi (Nomor: 045/BGF-MSK/X/2026) serta mendaftarkan permohonan resmi melalui portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Tanjungpinang (Nomor Permohonan: 20260027809 dan 20260027810).
Dokumen informasi publik yang dimohonkan mencakup salinan Dokumen Kontrak, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantities (BoQ), Job Mix Formula (JMF), hingga Hasil Uji Laboratorium (Laboratory Test Results) terkait gradasi material base course yang digunakan kontraktor di lapangan.
Media Samudera Kepri, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi sosial kontrol pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah konfirmasi tertulis dan permohonan dokumen ke PPID ini kami lakukan agar berita yang disajikan benar-benar berbasis fakta, teruji, dan memberikan ruang imbang bagi dinas terkait maupun pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan teknis. Kami mengawal akuntabilitas keuangan negara agar infrastruktur yang dibangun berkualitas dan aman bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dan jawaban tertulis dari pihak Dinas PUPR Kota Tanjungpinang selaku penanggung jawab proyek. Sementara itu, ruang konfirmasi dan klarifikasi bagi pihak kontraktor pelaksana (CV. Permata Bintan) maupun konsultan pengawas tetap terbuka seluas-luasnya. (Red/BGF)
CATATAN REDAKSI:
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban bersikap independen, berimbang, dan menguji informasi, Redaksi SamuderaKepri.co.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak kontraktor pelaksana (CV. Permata Bintan), konsultan pengawas (CV. Bergin Dwi Dimensi), Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, maupun instansi terkait lainnya atas substansi pemberitaan ini. Tanggapan resmi, konfirmasi lanjutan, atau klarifikasi tertulis dapat dikirimkan melalui email resmi Redaksi: [email protected].


