⚡ Ringkasan 1 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset senilai Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hasil dari penindakan kasus korupsi SKK Migas dan Akil Mochtar. Penyerahan aset ini bertujuan untuk memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan menjadi pengingat bahwa aset tersebut bersumber dari penindakan kasus korupsi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan aset tersebut akan langsung dialihfungsikan untuk kebutuhan mendesak pelayanan publik, seperti pos pemadam kebakaran di wilayah Kemayoran. Hibah ini merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang rampasan negara untuk kepentingan masyarakat.
JAKARTA, SAMUDERAKEPRI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara senilai total Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Penyerahan aset berupa dua bidang tanah dan bangunan ini dilangsungkan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026), sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan hasil tindak pidana korupsi agar kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Proses hibah ini juga telah mengantongi persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa mekanisme hibah merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang rampasan negara selain lelang. Tujuannya adalah memastikan instansi pemerintah dapat memaksimalkan fungsi aset tersebut untuk kepentingan publik.
“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Fitroh.
Ia berharap penyerahan aset ini tidak hanya dioptimalkan fungsinya oleh Pemprov DKI, tetapi juga menjadi pengingat bahwa aset tersebut bersumber dari penindakan kasus korupsi, sekaligus wujud nyata sinergi penegakan hukum yang bermanfaat bagi warga.
Merespons hibah tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI. Ia menargetkan aset yang diserahkan akan langsung dialihfungsikan untuk kebutuhan mendesak pelayanan publik.
“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” tegas Pramono. Ia juga mencatat hibah ini merupakan penerimaan pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI di bawah kepemimpinannya.
Rincian Aset Eks Kasus SKK Migas dan Akil Mochtar
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, merinci bahwa total aset senilai Rp9.653.352.000 tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang berbeda.
Aset pertama berupa tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Aset senilai Rp4,29 miliar ini dirampas dari terpidana Deviandri terkait perkara korupsi suap SKK Migas.
Aset kedua merupakan tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset senilai Rp5,35 miliar ini berasal dari terpidana Mochtar Effendi, bagian dari jejaring korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Melalui skema hibah ini, KPK berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung operasional pelayanan publik. (*)
(Tim Redaksi)


