Proyek Pelabuhan Kepri: Antara Ambisi dan Realitas

0
96
Proyek Pelabuhan Kepri: Antara Ambisi dan Realitas

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, SK.co.id – Tiga proyek pelabuhan yang digadang-gadang akan mengubah wajah transportasi laut di Provinsi Kepulauan Riau kini terkatung-katung. Pelabuhan Feri Internasional Tanjungberakit di Bintan, Pelabuhan Malarko di Karimun, dan Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang, yang semula dirancang sebagai simbol kemajuan, kini menjadi saksi bisu ketidakefisienan dan dugaan korupsi.

Dimulai dengan semangat tinggi, proyek Pelabuhan Feri Internasional Tanjungberakit dibangun sejak 2010 hingga 2013 dengan dana APBN melalui Kementerian Perhubungan. Namun, setelah penggunaan anggaran yang mencapai ratusan miliar, pelabuhan ini kini hanya menampilkan fasilitas yang tidak terpakai dan rumah pegawai yang terbengkalai.

Situasi serupa terjadi pada Pelabuhan Malarko, yang pembangunannya telah dimulai sejak 2008 dengan alokasi dana APBN sebesar Rp200 miliar. Kini, kedua pelabuhan tersebut bersama dengan Pelabuhan Dompak, berdiri tanpa kejelasan fungsi dan masa depan.

Kegelisahan masyarakat Kepri terhadap proyek-proyek ini telah mencapai titik nadir. Pada 17 Mei 2023, sebanyak 170 warga setempat mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak lembaga antirasuah untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melingkupi proyek-proyek tersebut. Mereka menuntut transparansi dan keadilan, mengingat proyek-proyek ini telah menyerap dana publik dalam jumlah besar namun gagal memberikan manfaat yang dijanjikan.

Pemerintah Provinsi Kepri, dalam tanggapannya, belum memberikan pernyataan resmi. Namun, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah mengakui adanya proyek pelabuhan yang mangkrak, menandakan kegagalan perencanaan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, dari pantauan media, Rabu, (04/06/2024), pelabuhan-pelabuhan ini mengalami kerusakan signifikan, baik pada prasarana darat maupun laut, menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang tidak efektif di Indonesia.

Warga Kepri, yang berpegang teguh pada Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kini menantikan langkah konkret dari KPK. Mereka berharap agar penyelidikan hukum dapat dilakukan secara tuntas dan tanpa pandang bulu, memastikan bahwa setiap sen yang diinvestasikan untuk pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan harapan yang menggantung dan realitas yang pahit, proyek pelabuhan di Kepri menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam upaya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Warga Kepri kini menunggu, apakah proyek-proyek ini akan tetap menjadi monumen ketidakberhasilan, atau akhirnya berlayar menuju tujuan yang telah lama diimpikan.(tim)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan