TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., serta dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/7/2026).
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, H. Bakhtiar, M.A., dalam laporan akhirnya menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis terhadap pengelolaan keuangan serta aset Pemprov Kepri.
Banggar menyoroti pentingnya penyempurnaan laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perlunya verifikasi ketat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selain itu, Banggar mendesak Pemprov Kepri untuk segera menyusun roadmap penataan aset daerah secara menyeluruh.
”Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menyusun roadmap penataan aset daerah yang mencakup inventarisasi, sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah, optimalisasi aset idle, serta percepatan penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP),” ujar Bakhtiar.
Optimalisasi PAD dan Komitmen Gubernur
Terkait pendapatan, Banggar DPRD Kepri menekankan agar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) difokuskan pada digitalisasi layanan, peningkatan dividen BUMD, kepatuhan wajib pajak, serta penggalian potensi pendapatan baru tanpa memberatkan masyarakat.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh catatan Banggar DPRD maupun BPK RI melalui rencana aksi yang terukur dan berkala.
”Seluruh masukan kami terima dengan terbuka sebagai bagian dari komitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, serta menyempurnakan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Gubernur Ansar.
Acara diakhiri dengan prosesi penandatanganan naskah persetujuan bersama serta penyerahan buku Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 antara Pimpinan DPRD Kepri dan Gubernur Kepulauan Riau. (*)
(Tim Redaksi)


