📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Pemerintah Indonesia memperkuat sinergi nasional dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelum evaluasi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2029-2030. Menko Yusril dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan pentingnya mitigasi risiko kejahatan ekonomi yang makin kompleks, dengan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp180,87 triliun pada 2025, termasuk Rp22,53 triliun terkait penipuan digital dan kejahatan siber. Peningkatan kualitas kepatuhan menjadi pekerjaan bersama yang perlu terus diperkuat, dengan data valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar kepatuhan. Evaluasi MER ini akan menguji efektivitas dampak nyata penegakan hukum di lapangan.

JAKARTA, SAMUDERAKEPRI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi nasional dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah strategis ini ditempuh guna memastikan pemberantasan korupsi berfokus pada perampasan serta pemulihan aset (asset recovery) hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam agenda peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Peluncuran ini menjadi fondasi awal menyongsong persiapan Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) yang dijadwalkan pada 2029–2030.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi modern tidak lagi cukup hanya membuktikan tindak pidana primer dan memenjarakan pelaku. Menurutnya, pengungkapan aliran dana serta penyamaran aset menjadi kunci utama penegakan hukum.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” ungkap Fitroh.

Tantangan Evaluasi MER FATF 2029–2030

Berdasarkan kalender evaluasi FATF, Indonesia dijadwalkan menjalani on-site assessment pada November 2029 dan sidang pleno pada Juni 2030. Penilaian MER ini bukan sekadar menguji kesesuaian regulasi di atas kertas, melainkan mengukur efektivitas dampak nyata penegakan hukum di lapangan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menggarisbawahi pentingnya mitigasi risiko kejahatan ekonomi yang makin kompleks. Yusril membeberkan bahwa sepanjang 2025, hasil analisis dari 373 produk intelijen keuangan mencatat nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp180,87 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp22,53 triliun dikonversi ke dalam aset kripto terkait penipuan digital dan kejahatan siber.

Integritas Data dan Tanggung Jawab Bersama

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa status Indonesia sebagai anggota penuh FATF menuntut peningkatan kepatuhan yang ditopang oleh data valid dan terukur dari seluruh kementerian/lembaga.

“Peningkatan kualitas kepatuhan menjadi pekerjaan bersama yang perlu terus diperkuat. Capaian kepatuhan Indonesia tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administratif, melainkan ditopang data valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ivan.

Agenda peluncuran NRA 2026 ini turut dihadiri oleh jajaran menteri dan pimpinan lembaga, di antaranya Wakil Menko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala BNN Suyudi Ario Seto, serta jajaran Deputi Penindakan dan Informasi KPK. (*)

📤 Bagikan Berita Ini: