📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, selama 20 hari pertama mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026. Penahanan ini terkait dengan skandal dugaan tindak pidana korupsi sektor kepabeanan di lingkungan DJBC, yang melibatkan total delapan tersangka. Modus korupsi ini melibatkan pembagian jatah bulanan sebesar Rp61,9 miliar dari pemilik PT BR kepada beberapa unit kerja di DJBC, termasuk unit BC1, BC2, dan BC3. Penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, termasuk tiga unit sepeda motor mewah dan uang tunai valuta asing.

JAKARTA, SAMUDERAKEPRI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas dalam mengusut skandal dugaan tindak pidana korupsi sektor kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tim penyidik resmi menahan satu tersangka baru, yakni GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Rabu (26/8/2026).

Penahanan terhadap GH dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan GH menambah daftar tersangka menjadi total delapan orang, setelah sebelumnya KPK lebih dulu menahan tujuh tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Modus Setoran Jatah Bulanan Puluhan Miliar

Konstruksi perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik mendapati adanya kesepakatan rahasia antara JF selaku pemilik PT BR dengan sejumlah pejabat dan unit kerja di lingkungan DJBC.

Guna memperlancar proses pelayanan dan penanganan dokumen pabean (customs clearance) milik perusahaannya, JF menyepakati komitmen pemberian uang rutin. Pembagian jatah bulanan tersebut dialokasikan ke beberapa unit kerja, antara lain unit BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar per bulan.

Guna menyamarkan transaksi, JF menginstruksikan stafnya menyetorkan uang jatah dalam bentuk valuta asing Dolar Singapura (SGD) kepada unit BC1, BC2, BC3, serta sejumlah oknum pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, akumulasi aliran dana haram yang disetorkan JF kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai diperkirakan mencapai total Rp61,9 miliar. Dari jumlah raksasa tersebut, tersangka GH diduga kuat menikmati aliran dana sebesar Rp3,25 miliar yang diterimanya melalui perantara EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Sita Moge Mewah dan Valuta Asing

Dalam penyidikan perkara ini, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya tiga unit sepeda motor gede (moge) berkelas, yakni BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, serta Triumph tipe Bonneville Bobber. Selain kendaraan mewah, penyidik mengamankan uang tunai valuta asing pecahan SGD dan USD dengan nilai konversi mencapai kurang lebih Rp2,8 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

📤 Bagikan Berita Ini: