Waketum Kompas HTN Tekankan Pentingnya Harmonisasi Perda dengan KUHP Baru

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

TANJUNGPINANG, SK.co.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 dinilai membawa dampak besar terhadap sistem hukum di daerah. Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Arsih Zul Adha, menegaskan bahwa penataan ulang ribuan Peraturan Daerah (Perda) menjadi agenda mendesak yang tidak boleh diabaikan.

Arsih menilai, tanpa adanya peta jalan harmonisasi yang jelas dan terukur, transisi hukum pidana nasional berpotensi menimbulkan konflik norma yang justru mengurangi tujuan keadilan bagi masyarakat.

“Secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan Bagir Manan, otonomi daerah adalah subsistem negara kesatuan. Maka, Perda sebagai instrumen hukum yang lahir dari kewenangan atribusi atau delegasi harus berkesesuaian dengan sistem hukum nasional yang baru. Jika tidak, Perda tersebut berpotensi menjadi inkonstitusional secara materiil,” jelasnya. Sabtu, 3 Januari 2026.

Dalam penutup pandangannya, Arsih mengutip adagium Feuerbach nullum crimen, nulla poena sine lege yang menekankan kepastian hukum sebagai syarat mutlak pemidanaan. Ia mengingatkan bahwa kegagalan melakukan penyesuaian akan menempatkan masyarakat pada posisi rentan akibat ketidakpastian hukum di tingkat daerah.

“Sebagaimana pesan Gustav Radbruch, tugas teori hukum adalah memperjelas nilai hingga ke landasan filosofis tertinggi. Harmonisasi Perda harus dipahami sebagai agenda strategis untuk memastikan pembaruan hukum pidana nasional benar-benar memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Arsih. (red)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru