SAMUDERAKEPRI, BATAM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengeluarkan imbauan tegas yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, agar menjauhi aktivitas balap liar maupun tindakan berkendara ugal-ugalan yang membahayakan di jalan raya. Dilansir dari rilis resmi Bidhumas Polda Kepri pada Kamis (16/7/2026), seruan preventif ini sengaja digencarkan sebagai langkah taktis korps kepolisian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat maraknya aksi kebut-kebutan di ruang publik.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa fenomena balap liar tidak sekadar mengancam keselamatan pelaku utamanya, melainkan juga menaruh risiko tinggi terhadap nyawa para pengguna jalan lain yang melintas. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang wajib dimanfaatkan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab. Aksi balap liar di jalan umum secara hukum dilarang keras berdasarkan regulasi Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana para pelanggar dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan maupun denda sebagaimana diatur dalam Pasal 297 undang-undang yang sama.
Guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif, Polda Kepri bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) di daerah berkomitmen penuh untuk mengintensifkan kegiatan patroli berkala di berbagai titik rawan yang kerap disalahgunakan menjadi arena balapan terselubung. Kombes Pol. Nona mengajak para remaja untuk menyalurkan minat otomotif mereka melalui wadah kegiatan resmi yang jauh lebih positif dan aman. Pihak kepolisian juga meminta kerja sama aktif dari masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas atau balap liar melalui saluran gratis siaga Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi penuh selama 24 jam. (*)


