SAMUDERAKEPRI, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras serta menegaskan kembali batasan perlindungan hukum bagi jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas setiap keputusan bisnis yang diambil. Dilansir dari rilis resmi KPK pada Selasa (14/7/2026), lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa doktrin Business Judgement Rule (BJR) yang termaktub dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas otomatis akan gugur secara hukum apabila direksi terbukti bertindak di luar kewenangan dan memenuhi unsur pidana korupsi.
Pesan regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat memaparkan materi dalam forum Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertajuk “Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth” di Menara BRILiaN, Jakarta. Di hadapan jajaran direksi, pimpinan unit kerja, serta ratusan mitra korporasi, Tanak menggarisbawahi bahwa apabila ditemukan indikasi kuat adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada kerugian keuangan negara, maka ketentuan hukum pidana korupsi tetap mutlak diterapkan tanpa pengecualian.
KPK mengimbau para direksi dan seluruh pihak rekanan vendor untuk selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian (duty of care), mengutamakan kepentingan perusahaan (duty of loyalty), serta menjaga standar tinggi kepatuhan (duty of obedience). Menanggapi hal itu, Direktur Utama atau Group CEO BRI, Hery Gunardi, menyatakan sepakat bahwa aspek integritas wajib tertanam kuat dalam diri setiap individu agar mampu menjadi mesin penggerak pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Sebagai catatan administratif, sepanjang tahun 2025 lalu, BRI telah mengelola lebih dari 1.000 proses pengadaan dengan melibatkan 570 vendor di 15 bidang usaha secara bersih, adil, transparan, dan patuh hukum. (*)


