TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (27/7/2026).
Agenda paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., tersebut berfokus pada penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M.
Dalam pidato pengantarnya, Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa pembentukan regulasi daerah ini sangat penting sebagai payung hukum yang disesuaikan dengan karakteristik Kepri sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan strategis.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memandang perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian, memperjelas kewenangan daerah, sekaligus memperkuat tata kelola peternakan,” terang Ansar Ahmad.
Pendekatan One Health dan Produk Berprinsip ASUH
Gubernur Ansar menggarisbawahi bahwa Ranperda ini tidak sebatas mengejar peningkatan angka produksi ternak, melainkan juga mengintegrasikan perlindungan kesehatan hewan, keamanan pangan, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat melalui pendekatan terpadu One Health (Satu Kesehatan).
Secara garis besar, Ranperda ini dirancang untuk mencapai empat sasaran utama:
- Memberikan kepastian hukum penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sesuai kewenangan Pemprov Kepri.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner secara profesional dan berkelanjutan.
- Memperkuat sistem pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan penyakit hewan menular strategis dan zoonosis.
- Mewujudkan produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat agar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Melalui penyerahan draf Ranperda ini, Pemprov Kepri berharap pembahasan bersama DPRD Kepri berjalan lancar guna memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan para peternak, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis. (*)
(Tim Redaksi)


