Mediasi Penyelesaian Kasus Lakalantas di Desa Gemuruh

0
94
Mediasi Penyelesaian Kasus Lakalantas di Desa Gemuruh

Karimun, SK.co.id – Pada hari ini, Kepala Desa Gemuruh bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, di kilometer 6. Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor dan satu unit lori. Mediasi berlangsung di kantor desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua RT 007 RW 004, LPM, Paralegal Desa Gemuruh, Ketua Karang Taruna, serta tokoh masyarakat. 12 Juni 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Gemuruh bersama peserta mediasi membahas permasalahan yang dihadapi oleh keluarga korban dan supir lori. Hasil dari musyawarah ini adalah kesepakatan untuk menyelesaikan masalah melalui jalur damai, di mana kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum dan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari. Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah mufakat, dan semua pihak menyatakan kesepakatan tersebut dengan penuh rasa syukur.

Kepala Desa Gemuruh menekankan pentingnya kehadiran Posbakum di desa, yang tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum. Posbakum juga berperan dalam penyelesaian konflik melalui mediasi dan menjembatani masyarakat dengan advokat yang ada di Kabupaten Karimun. Selain itu, Posbakum juga siap membantu warga yang bukan penduduk Desa Gemuruh, termasuk masyarakat di seluruh Pulau Kundur.

Dalam mediasi ini, pihak pertama, keluarga korban yang diwakili oleh Edi (Atok), dan pihak kedua, supir lori, Pak Burhan, sepakat bahwa tidak ada tuntutan di kemudian hari. Untuk perawatan korban yang selamat, supir lori bersedia menanggung biaya perobatan hingga korban sembuh. Namun, pihak keluarga almarhum, Erwan, ayah dari almarhum Irfan Kurniawan, menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan tuntutan terkait kasus ini.

Posbakum Desa merupakan program pemerintah yang menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat desa yang menghadapi masalah hukum. Program ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Dengan adanya Posbakum, diharapkan masyarakat desa dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta meningkatkan partisipasi dalam penyelesaian masalah hukum.

Melalui upaya ini, diharapkan tercipta suasana damai dan saling menghormati di antara warga, serta menjadi ladang amal ibadah bagi semua pihak yang terlibat. Mari bersama-sama kita wujudkan perdamaian dan keadilan di Desa Gemuruh. ( Suhendri)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan