samuderakepri.co.id, Batam – Seorang mantan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi korban penculikan dan penghilangan paksa oleh rezim Orde Baru, bisa mendapatkan kembali kewarganegaraannya jika ia kembali ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat bertemu dengan mantan WNI tersebut di Belanda.
Menurut Yasonna, proses pengembalian status kewarganegaraan Indonesia bagi mantan WNI yang juga korban pelanggaran HAM berat itu bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia mengatakan bahwa mantan WNI tersebut bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia saat berada di tanah air.
Dalam pertemuan itu, Yasonna didampingi oleh beberapa pejabat dari pemerintah Indonesia, antara lain Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Duta Besar RI di Belanda. (rls)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI