Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemkab Karimun 2021: 15 Temuan Pemeriksaan, Menyoroti Potensi Penyelewengan Dan Kerugian Negara

0
201

Samuderakepri.co.id, KARIMUN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021. Dari pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Karimun. Namun, opini WTP ini tidak berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan Daerah. BPK menemukan 15 temuan pemeriksaan yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Temuan-temuan ini menimbulkan potensi penyelewengan dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara.

Berikut adalah ringkasan dari 15 temuan pemeriksaan BPK yang diterima Redaksi Media ini.

Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemkab Karimun 2021: 15 Temuan Pemeriksaan, Menyoroti Potensi Penyelewengan Dan Kerugian Negara
Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemkab Karimun 2021: 15 Temuan Pemeriksaan, Menyoroti Potensi Penyelewengan Dan Kerugian Negara

Bagian A : Pendapatan

  1. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Belum Dikelola Sesuai Ketentuan Pemkab Karimun, belum melakukan penagihan dan penyetoran retribusi pengendalian menara telekomunikasi secara tepat waktu dan benar. Akibatnya, terjadi selisih antara pendapatan retribusi yang seharusnya diterima dengan yang di laporkan dalam LRA.

 

  1. Kehilangan Kesempatan Memperoleh Pendapatan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemkab Karimun belum menerapkan tarif retribusi IMB sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2017. Selain itu, Pemkab Karimun juga belum melakukan verifikasi dan validasi data bangunan yang wajib membayar retribusi IMB. Hal ini menyebabkan Pemkab kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan retribusi IMB yang potensial.

 

  1. Retribusi IMB dan IMTA Belum Disetor ke Kas Negara. Pemkab Karimun belum menyetorkan retribusi IMB dan IMTA yang diterima dari pihak ketiga ke kas Negara sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan adanya saldo kas di luar kas daerah yang tidak sesuai dengan Neraca.

Bagian B : Belanja

  1. Tunjangan Perumahan dan Kendaraan DPRD Belum Sesuai Ketentuan Pemkab Karimun telah membayarkan tunjangan perumahan dan kendaraan kepada anggota DPRD tanpa memperhatikan ketentuan mengenai syarat, besaran, dan mekanisme pembayaran. Hal ini mengakibatkan adanya pembayaran tunjangan yang berlebihan dan tidak wajar.

 

  1. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Karimun telah menganggarkan belanja barang dan jasa untuk Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah tanpa didasarkan pada rencana kerja yang jelas dan rinci. Hal ini mengakibatkan adanya penggunaan anggaran yang tidak efektif dan efisien.

 

  1. Pembayaran Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemkab Karimun telah membayarkan biaya perjalanan Dinas kepada pejabat dan pegawai tanpa memperhatikan kondisi sebenarnya dari pelaksanaan perjalanan dinas. Hal ini mengakibatkan adanya pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan lama perjalanan, tujuan perjalanan, atau golongan pegawai.

 

  1. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal Pemkab Karimun belum menyelesaikan pekerjaan belanja pemeliharaan dan belanja modal yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga sesuai dengan kontrak. Hal ini mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan daerah. Selain itu, pemkab juga belum memberlakukan sanksi denda keterlambatan kepada pihak ketiga yang melalaikan kewajibannya.

 

  1. Pengelolaan Belanja Tak Terduga Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Karimun telah menggunakan belanja tak terduga untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19, bencana alam, dan bantuan sosial. Namun, penggunaan belanja tak terduga ini belum sesuai dengan ketentuan mengenai alokasi, peruntukan, dan pertanggungjawaban. Hal ini mengakibatkan adanya penggunaan belanja tak terduga yang tidak transparan dan akuntabel.

Bagian C : Aset

  1. Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Karimun belum mengelola rekening bendahara pengeluaran sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan adanya saldo kas di luar kas Daerah yang tidak sesuai dengan Neraca, adanya penempatan dana di bank tanpa perjanjian kerjasama, dan adanya penarikan dana dari rekening bendahara pengeluaran tanpa bukti pengeluaran yang sah.

 

  1. Perjanjian Kerjasama dengan Bank Umum untuk Penempatan Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Karimun telah menempatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di bank umum tanpa melalui perjanjian kerjasama yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan adanya risiko kehilangan dana BOS akibat kegagalan bank atau pihak ketiga.

 

  1. Pengelolaan Penatausahaan Piutang PBB-P2 Tidak Tertib Pemkab Karimun belum melakukan penatausahaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara tertib. Hal ini mengakibatkan adanya selisih antara piutang PBB-P2 yang seharusnya dengan yang dilaporkan dalam Neraca, adanya piutang PBB-P2 yang tidak dapat ditagih, dan adanya piutang PBB-P2 yang tidak disetorkan ke kas Negara.

 

  1. Pengelolaan Dana Bergulir Belum Memadai Pemkab Karimun belum mengelola dana bergulir yang diberikan kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara memadai. Hal ini mengakibatkan adanya dana bergulir yang tidak dikembalikan oleh penerima, adanya bunga pinjaman yang tidak dibayarkan oleh penerima, dan adanya dana bergulir yang tidak dicatat dalam Neraca.

 

  1. Terdapat Dua BUMD yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2021 Pemkab Karimun belum menerima laporan keuangan tahun 2021 dari dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Karimun Jaya Gas dan PT Karimun Jaya Air Minum. Hal ini mengakibatkan adanya ketidakpastian atas nilai penyertaan modal pemerintah daerah pada dua BUMD tersebut.

 

  1. Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai Pemkab Karimun belum melakukan pengelolaan aset tetap secara memadai. Hal ini mengakibatkan adanya aset tetap yang tidak dicatat dalam Neraca, adanya aset tetap yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau dokumen pendukung lainnya, dan adanya aset tetap yang rusak atau hilang.

BPK merekomendasikan kepada Pemkab Karimun untuk segera melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan pemeriksaan tersebut dan menyampaikan laporan tindak lanjutnya kepada BPK secara berkala. (Rp).

Tinggalkan Balasan