Rabu, Agustus 12, 2026

Kepala Disdikpora Anambas : Tidak Ada Temuan yang Mengharuskan Pengembalian Anggaran

Pilihan Editor

Redaksi
Redaksihttps://www.samuderakepri.co.id/
Ronny Paslan adalah seorang jurnalis investigasi senior, praktisi media, dan profesional teknologi digital pers yang berbasis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.Sebagai pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi jaringan digital Media Samudera Kepri, beliau mendedikasikan rekam jejaknya pada penegakan transparansi anggaran publik, data-driven journalism, serta pengawalan aktif sengketa keterbukaan informasi di tingkat regional.Melalui pembentukan AJID, beliau berkomitmen membangun infrastruktur pers masa depan di Kepri yang memadukan ketajaman investigasi dengan inovasi digital mutakhir—termasuk arsitektur CMS berkinerja tinggi hingga tata kelola desentralisasi Web3—sambil memastikan perlindungan hukum dan kedaulatan penuh bagi setiap insan pers profesional.
- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Anambas, SK.co.id – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Proyek DAK Fisik Pendidikan di Anambas Bermasalah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp8,5 Miliar”, Kepala Disdikpora Kabupaten Anambas, Tony Karnain, menegaskan bahwa tidak ada temuan yang mengharuskan pengembalian anggaran terkait proyek pembangunan 46 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Anambas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022.


“Tidak ada temuan yang bersifat mengembalikan anggaran dan tidak ada temuan satu rupiah pun terkait proyek itu. Anggaran Rp.8 miliar yang disebutkan adalah jumlah keseluruhan proyek untuk dana DAK dan seluruh Anambas,” jelas Tony Karnain.

Ia juga menambahkan bahwa perencanaan proyek tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya dan baru dilaksanakan pada masa jabatannya sebagai Kepala Dinas.(red)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru