SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR, atau yang dikenal dengan nama Don Ritto. Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Agung dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/7/2026).
Proses penyerahan tersangka ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Sejumlah personel dari Korps Brimob Polri disiagakan di area ruang penyimpanan barang bukti, didukung oleh personel Provos dan tim penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa agenda pelimpahan dilakukan pada Jumat siang. “Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi singkat saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, telah memberikan sinyal mengenai jadwal pelimpahan ini sejak Kamis (16/7/2026). Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial yang telah disita selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dalam jumlah signifikan serta emas, yang disita sebagai bagian dari pembuktian tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkakan kepada Don Ritto. Pelimpahan tahap II ini menandai babak baru bagi kasus tersebut sebelum nantinya dilanjutkan ke meja persidangan. (*)


