📤 Bagikan Berita Ini:

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan, M.M., dengan agenda mendengarkan Tanggapan/Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang dilanjutkan dengan penetapan Panitia Khusus (Pansus).

Hadir menyampaikan pidato jawaban pemerintah, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, S.K.M., M.Si., menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi DPRD terkait percepatan legalisasi dan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

“Hingga saat ini, dari 843 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak 592 bidang atau sekitar 70 persen telah bersertifikat melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terang Sekda Misni.

Integrasi e-BMD Kemendagri dan Pembentukan Pansus

Sekda Misni menambahkan, Pemprov Kepri juga telah menerapkan aplikasi e-BMD yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri guna mengoptimalkan penatausahaan aset secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem nasional.

Usai penyampaian tanggapan pemerintah, DPRD Provinsi Kepri secara resmi menetapkan susunan keanggotaan Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan kesepakatan forum paripurna, Zainal Abidin, S.E., M.H., disepakati memimpin Pansus sebagai Ketua, didampingi H. Suhadi, S.T., dan Ririn Warsiti, S.E., M.M., sebagai Wakil Ketua.

Pansus ini beranggotakan Clara Claudia Damayu Lase, Arianto Lu, Asmin Patros, H. Mustamin Bakri, dr. H. Jusrizal, Drs. Khazalik, Wahyu Wahyudin, H. Muhammad Taufik, Jumaga Nadeak, Harlianto, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, serta Edward Brando.

Pansus DPRD Kepri bertugas mengawal pembahasan Ranperda BMD bersama tim asistensi Pemprov Kepri hingga tuntas menjadi Peraturan Daerah yang menjamin kepastian hukum pengolahan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (*)

(Tim Redaksi)

📤 Bagikan Berita Ini: