Anambas, SK.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp373.640.000 akibat belum optimalnya pengelolaan retribusi jasa pelabuhan dan persampahan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, dan Kebersihan (DishubLH) Kabupaten Anambas memberikan penjelasan sebagai berikut:
Ketidakpatuhan Terhadap Aturan
DishubLH mengakui bahwa mereka belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi.
Namun, sebagai langkah perbaikan, penarikan retribusi kepelabuhanan telah dimulai sejak Juni 2024 di beberapa pelabuhan, antara lain Pelabuhan Pemda Tarempa, Pelabuhan Penyeberangan Kampung Baru-Air Asuk, Pelabuhan Roro Matak, dan Pelabuhan Padang Melang.
Ke depan, DishubLH akan memperluas penarikan retribusi ke pelabuhan-pelabuhan lain dan melakukan sosialisasi terkait retribusi persampahan.
Terkait petugas yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, DishubLH lebih mengedepankan pendekatan pembinaan daripada pemberian sanksi.
Hal ini karena penarikan retribusi merupakan hal baru bagi petugas, sehingga mereka perlu diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis secara terus-menerus.
Potensi Pendapatan yang Hilang
DishubLH menjelaskan bahwa salah satu alasan utama mengapa potensi pendapatan retribusi pelabuhan dan persampahan belum dimanfaatkan secara maksimal adalah karena kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih sulit, terutama pasca pandemi COVID-19.
Namun, untuk mematuhi amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan menindaklanjuti hasil audit BPK, DishubLH telah memulai penarikan retribusi kepelabuhanan pada tahun 2024.
Penarikan retribusi ini didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya retribusi daerah untuk keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Strategi DishubLH untuk menggali potensi pendapatan retribusi secara maksimal meliputi:
Melakukan inventarisasi pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi untuk penarikan retribusi kepelabuhanan dan pelaku usaha yang berpotensi untuk penarikan retribusi persampahan di Pulau Siantan dan Pulau Jemaja.
Mengimplementasikan sistem penagihan atau pembayaran yang efisien, termasuk penggunaan teknologi untuk mempermudah proses pembayaran.
Membuka peluang kerjasama dengan sektor swasta untuk investasi dan pengelolaan fasilitas pelabuhan dan sampah.
Sarana dan Prasarana
DishubLH mengakui bahwa kondisi sarana dan prasarana di beberapa pelabuhan belum memadai. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia.
Meskipun demikian, DishubLH berkomitmen untuk memprioritaskan peningkatan sarana dan prasarana pada pelabuhan-pelabuhan utama di setiap kecamatan.
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, DishubLH akan mencari alternatif pendanaan melalui pemerintah provinsi dan pusat.
Contohnya, pembangunan pelabuhan HDPE di Pelabuhan Pemda Tarempa yang didanai oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan pembangunan pelabuhan penyeberangan yang didanai oleh BPTD Kelas II Kepulauan Riau.
DishubLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas pelabuhan yang ada dan memprioritaskan perbaikan berdasarkan dampak potensialnya terhadap operasional dan pelayanan.
Perbaikan akan difokuskan pada fasilitas yang paling mempengaruhi efisiensi dan kepuasan pengguna, seperti ruang tunggu, toilet, dan area umum lainnya.
Sumber Daya Manusia
BPK menyoroti kurangnya pemetaan kebutuhan SDM di pelabuhan. Untuk mengatasi hal ini, DishubLH akan memaksimalkan penggunaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada dan melakukan pemetaan ulang kebutuhan SDM di pelabuhan.
Selain itu, DishubLH akan meningkatkan kompetensi petugas melalui bimbingan teknis atau sosialisasi yang bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Transparansi dan Akuntabilitas
DishubLH berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi.
Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
Menerbitkan laporan berkala yang mendetail mengenai penerimaan retribusi.
Menyebarluaskan laporan tersebut melalui media sosial dan website resmi pemerintah daerah.
Melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait dalam perencanaan dan evaluasi pengelolaan retribusi.
Mengembangkan mekanisme pengawasan internal yang kuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Mengembangkan sistem pengaduan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan SOP, DishubLH akan melakukan audit secara rutin.(tim)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI