Beragam Produk Investasi Syariah

0
65

Jakarta, SK.co.id – Pasar modal syariah sudah berkembang di Indonesia sejak lebih dari dua dekade lalu. Dimulai dari diterbitkannya reksa dana syariah oleh manajer investasi BUMN, yaitu Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 1997. Inilah tonggak lahirnya pasar modal syariah.

Namun, perkembangan pasar modal syariah baru mulai terasa sejak hadirnya fatwa terkait pasar modal syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) di Bursa Efek Indonesia. Saat ini sudah semakin banyak beragam produk investasi syariah yang tersedianya, yaitu saham syariah, sukuk, Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah), dan tentunya reksa dana syariah yang jumlahnya terus bertambah.

Saham syariah adalah saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dievaluasi secara rutin setiap enam bulan sekali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada kriteria khusus untuk menyeleksi saham-saham yang ada di BEI yang bisa masuk ke dalam DES. Dari 924 saham di BEI per 26 April 2024, terdapat 641 saham termasuk dalam DES.

Secara definisi, saham syariah adalah bukti kepemilikan perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Di Indonesia, prinsip syariah yang dimaksud mengacu kepada fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 135 tentang Saham, terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyeleksi suatu saham masuk ke dalam kategori saham syariah. Yang pertama, kegiatan usaha perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti perjudian, minuman keras, atau produksi barang lain yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Berikutnya, perusahaan harus memenuhi kriteria keuangan yang ditetapkan, yaitu total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak melebihi 45%, serta total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain yang didapatkan perusahaan tidak melebihi 10%.

Di Indonesia, seleksi saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI pada fatwa tersebut. Selanjutnya, saham yang telah memenuhi kriteria akan dimasukan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).

DES menjadi panduan bagi pelaku pasar saham dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah, salah satunya adalah BEI dalam penyusunan konstituen indeks saham syariah. Di samping itu, beberapa Anggota Bursa menyediakan sistem perdagangan online syariah, atau disebut Sharia Online Trading System (SOTS) yang membantu investor untuk bertransaksi sesuai prinsip syariah. Investor yang bertransaksi melalui SOTS hanya bisa memperdagangkan saham-saham syariah yang telah diseleksi OJK.

Produk pasar modal syariah berikutnya adalah sukuk. Sukuk adalah surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Sukuk seringkali diekuivalenkan dengan obligasi karena keduanya termasuk aset pendapatan tetap, meskipun demikian, keduanya memiliki skema yang berbeda.

Bedanya, pada penerbitan sukuk, aset yang mendasari penerbitan sukuk tersebut harus jelas, contoh aset yang dijadikan sebagai obyek atas penerbitan sukuk adalah tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset. Dengan catatan, aset yang menjadi dasar sukuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat. Nantinya dana yang terhimpun digunakan untuk sebuah proyek, pembangunan atau tujuan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pemerintah atau perusahaan dalam hal ini sebagai emiten akan memberikan imbal hasil kepada pemilik sukuk dengan skema berdasarkan akadnya masing-masing. Selanjutnya, ketika jatuh tempo, emiten akan mengembalikan nilai pokok investasi dari sukuk tersebut kepada para investor.

Produk pasar modal syariah selanjutnya adalah reksa dana syariah. Reksa dana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Selain itu, terdapat juga reksa dana yang unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa, yang disebut ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah yang,

Ada lagi produk pasar modal syariah berupa Efek Beragun Aset (EBA) syariah, yaitu surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saat ini, EBA syariah yang dapat diinvestasikan oleh masyarakat adalah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya berupa pembiayaan pemilikan rumah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

EBAS pertama yang diterbitkan di pasar modal Indonesia adalah EBAS berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) yang diterbitkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan aset yang mendasarinya berupa pembiayaan pemilikan rumah milik Bank Syariah Indonesia (BSI). EBAS-SP diperdagangkan di BEI, serta bisa diperjualbelikan oleh investor.

Dengan demikian, saat ini sudah banyak pilihan produk investasi syariah yang dapat dipilih oleh investor yang memiliki preferensi investasi sesuai dengan prinsip syariah. (TIM BEI)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan