SAMUDERAKEPRI, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (8/7/2026).
Dilansir dari Humas Diskominfo Batam, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas sinergi dalam pembahasan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Amsakar juga menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Terkait pelaksanaan APBD 2025, Amsakar memaparkan langkah strategis Pemko Batam untuk optimalisasi pendapatan, di antaranya pembentukan tim khusus verifikasi piutang PBB-P2 sebesar Rp592,77 miliar, perluasan digitalisasi pembayaran retribusi, serta peningkatan pengawasan sektor perparkiran. Adapun SiLPA tahun 2025 dijelaskan berasal dari efisiensi anggaran, sisa tender, serta kendala teknis pekerjaan fisik di wilayah hinterland.
Memasuki perencanaan tahun 2027, Pemko Batam menargetkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 6,7 hingga 7,7 persen dengan proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp4,548 triliun. “Pembangunan tahun 2027 akan difokuskan pada lima klaster prioritas, termasuk pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM, serta percepatan infrastruktur strategis dan konektivitas,” tegas Amsakar.
Pemko Batam juga berkomitmen memenuhi mandatory spending, dengan alokasi anggaran pendidikan direncanakan sebesar 29,56 persen serta anggaran infrastruktur pelayanan publik sebesar 37,51 persen. Amsakar berharap pembahasan bersama legislatif dapat menghasilkan APBD yang berkualitas, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan masyarakat Batam. (*)


