KPK dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Cegah Korupsi dan Fraud di Sektor JKN

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi kedua lembaga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa kerja sama yang terjalin sejak 2019 telah membuahkan hasil signifikan, termasuk dalam penanganan klaim fiktif dan potensi fraud di layanan kesehatan. Meski begitu, Setyo mengingatkan BPJS Kesehatan untuk mengelola dana masyarakat dengan penuh kehati-hatian, terutama dalam kebijakan investasi.

“Setiap kebijakan investasi harus dilakukan secara hati-hati dengan kajian mendalam serta melibatkan Dewan Pengawas agar tidak menimbulkan kerugian yang berdampak pada pelayanan masyarakat,” tegas Setyo.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam kesempatan tersebut memaparkan upaya penguatan integritas, termasuk hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Prihati juga menyampaikan permohonan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Kesehatan dan KPK yang telah diajukan sejak Desember 2025 demi keberlanjutan kolaborasi.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, turut mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan BPJS Kesehatan, namun ia menekankan pentingnya konsistensi implementasi di lapangan. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti peran strategis Dewan Pengawas dalam menjaga integritas organisasi. Menurutnya, pengawasan harus dijalankan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran.

Sinergi berkelanjutan ini diharapkan dapat memastikan program JKN tetap berorientasi pada kepentingan publik serta terhindar dari praktik korupsi dan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru