SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Salah satu titik yang digeledah adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Dilansir dari Humas Polri, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari skema joint investigation (investigasi gabungan) untuk menangani beberapa perkara besar.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto. Kasus yang ditangani mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout, tindak pidana terkait Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan terkait dugaan suap dan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Pihak kepolisian mendalami perkara ini dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Langkah yang kami lakukan hari ini adalah upaya pemenuhan alat bukti di delapan lokasi. Upaya selanjutnya akan terus dilakukan oleh penyidik guna menuntaskan kasus ini,” tegas Kombes Pol. Victor. (*)


