Lonjakan Migrasi Tinggi, Amsakar-Li Claudia Usul Lex Specialis Kependudukan untuk Batam

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, BATAM – Pemerintah Kota Batam mengusulkan adanya kebijakan khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan untuk menangani pesatnya arus migrasi di wilayah tersebut. Usulan ini disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).

Dilansir dari Humas Diskominfo Batam, Amsakar memaparkan bahwa Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi. Pertumbuhan penduduk yang masif ini memberikan tekanan besar terhadap daya dukung lingkungan dan ketersediaan infrastruktur dasar, seperti air bersih dan listrik.

“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” ujar Amsakar.

Selain masalah kependudukan, Amsakar turut melaporkan progres pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di lahan seluas 19 hektare, yang didanai oleh konsorsium swasta senilai Rp160 miliar. Ia juga menegaskan pentingnya penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat guna menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa seluruh aspirasi dari Pemkot Batam akan dijadikan bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar pengendalian urbanisasi di Batam didukung melalui perencanaan tata ruang terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru