📤 Bagikan Berita Ini:

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, H. Bakhtiar, M.A., serta dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan.

Dalam laporan pimpinan rapat, H. Bakhtiar memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 dan PP No. 12 Tahun 2018, Badan Anggaran DPRD Kepri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri telah merampungkan pembahasan proyeksi postur anggaran.

Hasil pembahasan menyepakati total postur APBD Perubahan Provinsi Kepri TA 2026 ditetapkan sebesar Rp3.625.519.387.736 (tiga triliun enam ratus dua puluh lima miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).

Rincian Postur Anggaran Perubahan TA 2026

Bakhtiar merincikan struktur penyesuaian angka pada Perubahan KUA-PPAS TA 2026 sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Disepakati menjadi Rp3,394 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp82,18 miliar dari penetapan awal.
  • Belanja Daerah: Disepakati menjadi Rp3,625 triliun, atau naik sebesar Rp81,30 miliar dari APBD Murni.
  • Pembiayaan Daerah: Disepakati sebesar Rp230,67 miliar.

“Nota kesepakatan bersama Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 ini selanjutnya menjadi pedoman utama dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2026,” terang Bakhtiar.

Selain penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan, Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk satu kali masa perpanjangan yang disahkan melalui Keputusan DPRD Kepri. (*)

(Tim Redaksi)

📤 Bagikan Berita Ini: