SAMUDERAKEPRI, BATAM – Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret yang sempat viral di media sosial. Dilansir dari laporan resmi Siehumas Polresta Barelang pada Kamis (16/7/2026), polisi berhasil meringkus seorang tersangka utama beserta barang bukti operasional kendaraan di lapangan.
Operasi penangkapan taktis ini dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi. Peristiwa kriminalitas itu menimpa seorang korban remaja berinisial A (17) yang tengah berboncengan motor bersama ibu kandungnya di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku bermotor Honda Verza warna biru, di mana pelaku yang dibonceng langsung menodongkan pisau untuk memotong tali tas selempang korban lalu membawa kabur uang tunai Rp1.700.000 serta dokumen perbankan.
Berbekal penyelidikan mendalam, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, tim gabungan menyergap salah satu tersangka berinisial AS (36) di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang rekan berinisial I yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AS juga mengaku telah melancarkan aksi penjambretan serupa di tiga lokasi lainnya di Batam, yakni Jalan Hang Jebat Batu Besar, kawasan Simpang Symphony Land, dan Bundaran Basecamp Batu Aji. Atas kejahatan jalanan ini, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)


