Mengancam Jiwa Pengendara, Polda Kepri Tegaskan Larangan Keras Aksi Balap Liar

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, BATAM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengeluarkan imbauan tegas yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, agar menjauhi aktivitas balap liar maupun tindakan berkendara ugal-ugalan yang membahayakan di jalan raya. Dilansir dari rilis resmi Bidhumas Polda Kepri pada Kamis (16/7/2026), seruan preventif ini sengaja digencarkan sebagai langkah taktis korps kepolisian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat maraknya aksi kebut-kebutan di ruang publik.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa fenomena balap liar tidak sekadar mengancam keselamatan pelaku utamanya, melainkan juga menaruh risiko tinggi terhadap nyawa para pengguna jalan lain yang melintas. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang wajib dimanfaatkan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab. Aksi balap liar di jalan umum secara hukum dilarang keras berdasarkan regulasi Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana para pelanggar dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan maupun denda sebagaimana diatur dalam Pasal 297 undang-undang yang sama.

Guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif, Polda Kepri bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) di daerah berkomitmen penuh untuk mengintensifkan kegiatan patroli berkala di berbagai titik rawan yang kerap disalahgunakan menjadi arena balapan terselubung. Kombes Pol. Nona mengajak para remaja untuk menyalurkan minat otomotif mereka melalui wadah kegiatan resmi yang jauh lebih positif dan aman. Pihak kepolisian juga meminta kerja sama aktif dari masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas atau balap liar melalui saluran gratis siaga Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi penuh selama 24 jam. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru