JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan hari Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menilai Nadiem terbukti secara sah meyakinkan bersalah pada dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pidana Tambahan Uang Pengganti Fantastis Rp809 Miliar
Selain hukuman kurungan badan dan denda reguler, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan yang sangat fantastis kepada Nadiem Makarim. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809.597.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang. Apabila harta benda yang disita masih belum mencukupi untuk menutupi nilai uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara tambahan selama 5 tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Adapun masa penahanan rumah yang telah dijalani Nadiem sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga dari masa tahanan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, seluruh barang bukti yang terdiri dari 66 item dokumen dan 96 item bukti elektronik akan dipergunakan untuk perkara lain atas nama tersangka Jurist Tan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
JPU: Hukum adalah Panglima, Tidak Pandang Bulu
Merespons putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Corneles Geeb Paulus, menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim hari ini merupakan refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia. Ia menyatakan bahwa hukum di tanah air harus tetap berdiri tegak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang kedudukan seseorang.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” tegas JPU Corneles Geeb Paulus seusai persidangan.
Pihak JPU juga menambahkan bahwa vonis ini menjadi bukti bahwa segala bentuk tekanan atau upaya terselubung untuk memengaruhi proses peradilan terbukti tidak mempan. Keadilan hukum atas kasus megaproyek digitalisasi pendidikan ini dinilai telah ditegakkan secara terang benderang di ruang sidang. (*)


