TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI – Eskalasi investigasi terkait gurita peredaran rokok ilegal bermodus manipulasi cukai berlapis di Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terkesan menutup diri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang akhirnya resmi angkat suara merespons temuan tajam Tim Redaksi Gelar Fakta Media Samuderakepri.
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (22/05/2026), otoritas pengawasan pabean di ibukota provinsi ini tidak menafikan adanya kebocoran arus barang kena cukai di lini bawah. Pihak Bea Cukai bahkan secara terbuka mengakui bahwa modus operandi para pelaku di lapangan kini semakin pelik dan rumit.
Apresiasi dan Permintaan Data Rinci: Isyarat Bola Panas di Meja Intelijen
Tanggapan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia Handaya, menyatakan apresiasi atas peran kontrol sosial yang dijalankan oleh media. Namun di sisi lain, institusi ini seolah melempar kembali bola panas investigasi dengan meminta pasokan data sekunder yang lebih detail dari redaksi untuk melakukan eksekusi di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif media dalam menyampaikan informasi awal kepada Bea Cukai. Untuk mendukung proses tindak lanjut dan penindakan yang lebih tepat sasaran, kami mohon kesediaan Saudara untuk dapat menyampaikan data pendukung yang lebih rinci, antara lain lokasi penjualan, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” tulis Setia Handaya dalam surat konfirmasi resminya kepada Tim Redaksi Media Samuderakepri.
Respons ini memicu analisis strategis: Apakah fungsi intelijen dan pengawasan (P2) internal Bea Cukai Tanjungpinang selama ini tumpul dalam mendeteksi peredaran rokok merek SLAVA (varian Mind Blueberry Click dan Urban Ice Blast) bercukai jondol “JATICENDOO”, sehingga harus menunggu rincian data distribusi dari jurnalis untuk bergerak?
Klaim Amankan 130 Ribu Batang, Kontras dengan Menjamurnya Rokok SLAVA
Guna meyakinkan publik, Bea Cukai Tanjungpinang membeberkan capaian kinerja penindakan mereka sepanjang kuartal pertama tahun ini. Berdasarkan data internal hingga April 2026, mereka mengklaim telah mengamankan ratusan ribu batang produk tembakau ilegal di wilayah hukumnya.
“Hingga bulan April 2026, Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil melakukan penindakan dengan mengamankan lebih dari 130.000 (seratus tiga puluh ribu) batang rokok ilegal sebagai bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” sebutnya.
Kendati angka 130.000 batang terdengar bombastis di atas kertas, realita di lapangan justru menyajikan kontradiksi yang mencolok. Hasil bedah fisik barang bukti oleh redaksi memperlihatkan bagaimana rokok mesin (SKM) isi 20 batang—yang jelas-jelas ditempeli pita cukai sigaret tangan (SKT) isi 12 batang—masih bebas merambah warung-warung kecil hingga grosir di Tanjungpinang dan Bintan tanpa tersentuh.
Bea Cukai Tanjungpinang beralasan, luasnya wilayah geografis dan kelihaian para mafia menjadi batu sandungan utama dalam sterilisasi wilayah.
“Kami menyadari bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam pengawasan masih tetap ada, terutama mengingat luasnya wilayah pengawasan serta semakin kompleksnya modus operandi pelaku,” aku Setia Handaya dalam poin tanggapannya.
Janji Janji Strategis: Komitmen atau Sekadar Perisai Normatif?
Menyikapi kebocoran fiskal akibat “akrobat” kelas tarif cukai ini, KPPBC Tanjungpinang menegaskan akan memperkuat tiga lini strategi penegakan hukum, yakni pengawasan berbasis risiko dan intelijen, sinergi lintas aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah, hingga edukasi berkala kepada pelaku usaha.
Terkait spesifik merek SLAVA yang merugikan pendapatan negara hingga miliaran rupiah tersebut, pihak Bea Cukai berjanji akan melakukan pendalaman khusus.
“Terkait dengan informasi yang disampaikan, Bea Cukai akan melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut, serta tidak akan segan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran di bidang cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kanwil DJBC Khusus Kepri Masih Memilih Membisu
Meskipun Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjungpinang kini telah resmi mengambil sikap terbuka dengan mengakui adanya indikasi ilegal dan tantangan di lapangan, sikap berbanding terbalik masih dipertontonkan oleh ring tertinggi pabean wilayah, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Hingga berita pembaruan ini ditayangkan, Kanwil DJBC Khusus Kepri terkesan kokoh di balik tembok kebungkaman digital tanpa memberikan kepastian sikap maupun evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan vertikal di bawah komando mereka.
Ujian Nyata Semboyan ‘Gempur Rokok Ilegal’
Pernyataan resmi dari Bea Cukai Tanjungpinang pada Jumat, 22 Mei 2026 ini secara legal telah menggugurkan status “bungkam” mereka, namun sekaligus menjadi utang komitmen yang akan terus ditagih oleh publik. Tanggapan tertulis tidak akan ada artinya jika di etalase-etalase toko, rokok SLAVA dengan pita cukai salah peruntukan yang kasat mata masih melenggang bebas.
Masyarakat kini menunggu pembuktian nyata di lapangan: Apakah penelitian dan pendalaman yang dijanjikan akan berujung pada pembongkaran gudang logistik dan penangkapan sang aktor intelektual, ataukah peredaran rokok culas ini akan tetap abadi di bawah bayang-bayang luasnya wilayah pengawasan? (Tim Redaksi / Gelar Fakta)
Catatan Redaksi
Berita ini merupakan pembaruan resmi (updated news) yang disusun secara independen berdasarkan kelanjutan investigasi lapangan, bedah barang bukti visual oleh Tim Redaksi, pernyataan resmi Humas Bea Cukai Batam (Kamis, 21/05/2026), serta tanggapan tertulis resmi dari KPPBC TMP B Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Setia Handaya (Jumat, 22/05/2026).
Redaksi SamuderaKepri.co.id menjunjung tinggi independensi pers serta asas keberimbangan informasi (cover both sides). Kami tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak lain yang terkait dalam pemberitaan ini—termasuk pihak produsen/distributor rokok merek SLAVA, pemilik hak personalisasi pita cukai JATICENDOO, maupun jajaran Kanwil DJBC Khusus Kepri—sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sanggahan atau klarifikasi resmi dapat dilayangkan melalui surat elektronik ke: admin@samuderakepri.co.id.




