BINTAN, SAMUDERAKEPRI – Kedatuan Bintan Datuk Penghulu Enam Suku bersama Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga terus memperkuat pengakuan dan pelestarian masyarakat hukum adat Melayu asli di Kepulauan Riau melalui penyerahan dokumen adat dan watikah kepada waris Batin Mantang, Batin Kelong, dan Batin Mapor.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menyusun kembali kesinambungan struktur adat Melayu Bumiputra asli yang sejak dahulu hidup dan menetap di tanah asalnya di wilayah Kedatuan Bintan.
Datok Kaya Bintan, Tunku Muhammad Amin, menyampaikan bahwa penyerahan watikah kepada zuriat dan waris kebatinan merupakan langkah nyata menjaga kesinambungan adat yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur Melayu di Kepulauan Riau.
“Inilah masyarakat hukum adat yang nyata dan tidak pernah hilang dari tanah asalnya. Kedatuan Bintan berdiri menjaga amanah sejarah dan kesinambungan adat Melayu Bumiputra asli di Kepulauan Riau,” ujarnya.
Saat ini, struktur adat yang telah berhasil dihimpun dan diperkuat dalam lingkungan Kedatuan Bintan Datuk Penghulu Enam Suku meliputi:
Penghulu Bintan
Batin Sembulang
Batin Tanjung Chate
Batin Mantang
Batin Kelong
Batin Mapor
Sementara dalam waktu dekat, sejumlah wilayah adat lainnya disebut akan segera menyusul, yakni:
Batin Pereh
Batin Teluk Bakau
Batin Sebong Kecik
Batin Subangmas
Batin Karas
Batin Pulau Abang
Penghulu Pangkil
Penghulu Pengujan
Penaong
Ahli Majlis Sura Bintan, Tun Muktar, menyebut penyusunan kembali struktur adat tersebut bukanlah pembentukan baru, melainkan penguatan terhadap warisan masyarakat adat yang telah hidup sejak masa lampau.
“Apa yang dilakukan hari ini adalah menghubungkan kembali mata rantai adat yang pernah ada dan tetap hidup dalam ingatan masyarakat. Ini bukan sekadar simbol, tetapi kesinambungan sejarah Melayu di tanah asalnya,” katanya.
Waris Sultan Mahmud Syah Melaka, Dato Sri Tengku Zulkifli bin Tengku Ibrahim, turut menegaskan bahwa Bintan memiliki posisi sentral dalam perjalanan sejarah Melayu Nusantara sejak era Melaka, Johor, hingga Riau Lingga.
“Bintan bukan wilayah kosong dalam sejarah. Di sinilah jejak besar peradaban Melayu berkembang dan bertahan. Penguatan struktur adat hari ini menjadi bukti bahwa akar Melayu Bumiputra masih hidup dan dihormati,” ungkapnya.
Sementara itu, peneliti sejarah Melayu, Nuri Che Shiddiq, menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat Melayu di Bintan telah lama tercatat dalam berbagai sumber sejarah dan laporan pemerintahan lama.
“Hal ini pernah diwartakan oleh Encek Muhammad Apan, Bupati pertama Kepulauan Riau, dalam laporannya mengenai berita dari Bintan atau Distrik Van Bintan. Catatan tersebut menunjukkan bahwa struktur penghulu dan kebatinan memang menjadi bagian penting dari susunan masyarakat Melayu asli di wilayah ini,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan adat hari ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya Melayu Kepulauan Riau agar tidak terputus oleh perubahan zaman.
Penguatan Adat Sesuai Amanat Konstitusi
Dalam kesempatan yang sama, Kedatuan Bintan Datuk Penghulu Enam Suku juga menegaskan bahwa penguatan masyarakat hukum adat Melayu di Kepulauan Riau harus berjalan sesuai amanat konstitusi Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Datok Kaya Bintan, Tunku Muhammad Amin, menyampaikan bahwa selama ini terdapat mekanisme kelembagaan adat yang tumbuh cukup lama, namun belum sepenuhnya mampu mengakomodasi masyarakat hukum adat asli karena tidak dibangun berdasarkan susunan adat historis dan realitas masyarakat tempatan.
“Masyarakat hukum adat harus ditempatkan sesuai amanat undang-undang dan realitas sejarahnya. Karena itu, penguatan penghulu dan kebatinan di Kedatuan Bintan dilakukan untuk memastikan adat Melayu asli tetap hidup dan memperoleh tempat yang semestinya,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan struktur adat tersebut merujuk pada prinsip pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan berbagai ketentuan hukum mengenai hak masyarakat adat dan pemerintahan daerah.
Ahli Majlis Sura Bintan, Tun Muktar, menambahkan bahwa lembaga adat seharusnya tumbuh dari akar masyarakat dan memiliki kesinambungan sejarah yang nyata.
“Adat bukan hanya organisasi, tetapi amanah warisan masyarakat. Bila tidak berpijak pada susunan asal-usul masyarakat adat, maka banyak kepentingan masyarakat Melayu asli yang tidak terakomodasi secara utuh,” katanya.
Sementara itu, Nuri Che Shiddiq menegaskan bahwa struktur penghulu dan kebatinan di Bintan bukanlah konsep baru, melainkan telah lama dikenal dalam sejarah sosial masyarakat Melayu Kepulauan Riau.
“Dalam berbagai catatan lama, termasuk laporan pemerintahan awal di Kepulauan Riau, susunan penghulu dan kebatinan disebut sebagai bagian dari struktur masyarakat tempatan. Maka penguatan hari ini adalah bentuk penyesuaian kembali kepada amanat sejarah dan amanat hukum,” jelasnya.
Dengan terus tersusunnya empat kepenghuluan dan sepuluh kebatinan di lingkungan Kedatuan Bintan Datuk Penghulu Enam Suku, masyarakat berharap asal-muasal adat Melayu Bumiputra asli di Kepulauan Riau dapat kembali dikenal, dihormati, dan diwariskan secara utuh kepada generasi mendatang sebagai bagian penting dari identitas sejarah dan peradaban Melayu Nusantara. (*)




