Jakarta, SK.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Meskipun divonis penjara, Lembong tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena hakim menilai bahwa ia tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Anggota Majelis Hakim, Alfis Setyawan, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana tambahan berupa uang pengganti tidak diterapkan dalam kasus ini. “Karena faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar hakim Alfis saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana badan dan denda sebesar Rp 750 juta, yang dapat digantikan dengan 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Lembong.
Hal yang Memberatkan:
- Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi Pancasila yang seharusnya mengutamakan kesejahteraan umum.
- Ia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum dalam pengendalian dan stabilitas harga gula.
- Lembong tidak bertanggung jawab dalam menjaga harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.
- Ia mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir, sehingga harga gula tetap tinggi pada tahun 2016.
Hal yang Meringankan:
- Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
- Ia tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
- Terdapat penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.(*0