TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Puluhan kendaraan bermotor terjaring dalam Razia Gabungan Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah yang digelar UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang di Jl. D.I. Panjaitan KM 9 (Halaman Trend Shop), Tanjungpinang, Senin (21/9/2026).
Operasi terpadu tersebut melibatkan jajaran Satlantas Polresta Tanjungpinang, POM TNI, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang untuk menjaring penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menertibkan pelanggaran kelaikan jalan.
Kepala UPTD PPD Samsat Tanjungpinang, Rina Hernawati, memimpin langsung jalannya pemeriksaan di lapangan bersama Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Chintya Siregar, S.Tr.K., S.I.K.
Dalam razia tersebut, para pengendara yang terbukti menunggak pajak langsung diarahkan ke meja pelayanan Samsat Keliling yang disiagakan di lokasi untuk melakukan pembayaran di tempat. Rina turut memanfaatkan momentum ini untuk mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung.
“Kami akan terus lakukan razia secara berkala. Sebelum pajaknya mati manfaatkan waktunya, dan sekarang ada program pemutihan pajak, mari manfaatkan kesempatan ini,” ujar Rina Hernawati.
Penindakan Knalpot Brong dan Armada ODOL
Selain penertiban pajak daerah, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata. Satlantas Polresta Tanjungpinang mengamankan sedikitnya 15 unit kendaraan melalui tilang manual atas kategori pelanggaran berat.
“Untuk tilang manual yang teridentifikasi pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong, kami amankan sekitar 15 unit demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengendara,” tegas Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Chintya Siregar.
Sementara itu, jajaran Dishub Kota Tanjungpinang memfokuskan pengawasan pada Uji KIR serta penindakan armada angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL) guna mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kami melaksanakan penindakan dan pengawasan terkait bukti KIR dan kelaikan teknis jalan secara lebih intensif demi menjamin keselamatan pengguna jalan,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Habibi, A.Md.LLAJ., S.Kom., M.A.P.
(Jep / Tim Redaksi)


