📤 Bagikan Berita Ini:

JAKARTA, SAMUDERAKEPRI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan tegas dengan menangkap sekaligus menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga unsur penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Mereka adalah ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, dan ES selaku Kepala Bagian Akademik. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial DMW, AW, dan MYN.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga Klaster Modus Korupsi Jalur Mandiri

Konstruksi perkara rasuah ini bermula dari proses pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung secara internal oleh pihak Unsoed. Penyidik KPK mendapati adanya praktik lancung berupa pemerasan dan gratifikasi yang terbagi ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama yang terjadi pada Agustus 2026, tersangka NAP—atas sepengetahuan Rektor ASO dan perantara DMW serta AW—diduga meminta uang “pelicin” sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Setelah uang diserahkan, calon mahasiswa tersebut nyatanya tetap dinyatakan tidak lulus sehingga pihak keluarga menuntut uang dikembalikan. Untuk memenuhi tuntutan itu, NAP meminjam uang kepada pihak swasta dengan kompensasi menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan kampus.

Pada klaster kedua, Rektor ASO memberikan arahan bersandi kepada tersangka MYN terkait penerimaan mahasiswa. Melalui arahan tersebut, MYN menerima gratifikasi senilai Rp680 juta. MYN diketahui bertindak sebagai pengepul sekaligus pengelola uang taktis milik ASO.

Sementara itu, pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik ES diduga kuat menerima aliran dana hingga mencapai Rp1,12 miliar dari para pengepul calon mahasiswa. Dana tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO. Sang Rektor lantas menyerahkan akses user ID miliknya agar ES dapat memberikan approval atau klik “lulus” pada sistem bagi calon mahasiswa yang telah menyetor sejumlah uang.

Sita Barang Bukti Ratusan Juta

Dalam operasi penindakan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta serta saldo yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp99 juta.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

📤 Bagikan Berita Ini: