SAMUDERAKEPRI, PADANG — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar jaringan promotor judi online yang beroperasi di Kota Padang. Dalam operasi pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 21 tersangka yang diduga mempromosikan sedikitnya 8 platform perjudian daring melalui kanal media sosial.

Pengungkapan perkara ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya di Ruang Jenderal Hoegeng, Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menerangkan penindakan berawal dari hasil patroli siber Subdit V Siber pada 22 Juli 2026, yang menemukan akun Facebook palsu penyebar tautan judi online. Penyelidikan lapangan lantas berlanjut pada penindakan serentak di tiga lokasi di Kota Padang pada 24 Juli 2026, yakni kawasan Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, serta Parak Laweh, Lubuk Begalung.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan akun-akun palsu serta jaringan buzzer untuk menyebarkan pranala situs perjudian melalui unggahan maupun komentar guna menarik minat masyarakat. Dari lokasi penindakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit telepon seluler, 13 akun m-banking dan dompet digital, 13 kartu SIM beserta akun WhatsApp, serta 1 unit laptop yang digunakan untuk aktivitas promosi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra Henita, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu pengelola utama situs, penyedia rekening penampung, hingga pihak yang menikmati aliran dana kejahatan tersebut. Atas tindakan yang dilakukan, ke-21 tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau sanksi denda maksimal kategori VI. (*)