Kamis, Juni 25, 2026

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Usai DPO, Terancam Pasal Penganiayaan Berat

Pilihan Editor

- Advertisement -

Bandung (SAMUDERAKEPRI) – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, secara resmi membenarkan kabar penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya sendiri yang berinisial Y (29). Penangkapan ini berhasil dieksekusi setelah pihak kepolisian menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku.

Meskipun detail kronologi penangkapan secara menyeluruh baru akan disampaikan oleh jajaran kepolisian dalam waktu dekat, Kombes Pol. Hendra mengonfirmasi bahwa penangkapan Taufik Hidayat dilakukan di sekitar wilayah Bandung Raya.

“Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya. (Penangkapan) di daerah Bandung Raya,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Terkait dengan proses hukum lanjutan, pihak kepolisian kini telah resmi menaikkan status hukum Taufik Hidayat sebagai tersangka. Atas tindakan penyekapan dan penyiksaan keji yang dilakukannya, penyidik Polda Jabar menjerat tersangka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru