Bandung (SAMUDERAKEPRI) – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, secara resmi membenarkan kabar penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya sendiri yang berinisial Y (29). Penangkapan ini berhasil dieksekusi setelah pihak kepolisian menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku.
Meskipun detail kronologi penangkapan secara menyeluruh baru akan disampaikan oleh jajaran kepolisian dalam waktu dekat, Kombes Pol. Hendra mengonfirmasi bahwa penangkapan Taufik Hidayat dilakukan di sekitar wilayah Bandung Raya.
“Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya. (Penangkapan) di daerah Bandung Raya,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Terkait dengan proses hukum lanjutan, pihak kepolisian kini telah resmi menaikkan status hukum Taufik Hidayat sebagai tersangka. Atas tindakan penyekapan dan penyiksaan keji yang dilakukannya, penyidik Polda Jabar menjerat tersangka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (*)


