Karimun, Kundur, SK.co.id – Perusahaan Daerah (Perusda) di Kecamatan Kundur, sebagai salah satu badan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Karimun, terus berupaya untuk mengembangkan usaha yang inovatif. Di bawah kepemimpinan M. Sulton, Perusda Kundur berkomitmen untuk memberikan berbagai fasilitas yang mendukung para pedagang.
Dalam pernyataannya kepada awak media pada 21 Mei 2025, Sulton mengungkapkan bahwa pihaknya menyediakan berbagai ukuran dan harga lapak bagi pedagang yang membutuhkan. “Kami memiliki berbagai ukuran luas per lapak. Di lantai 2 Pasar Mutiara, terdapat sekitar 22 ruangan lapak dengan harga yang terjangkau. Silakan hubungi pihak pengelola di kantor kami, yang terletak di sebelah Balai Pemuda atau di sebelah Pasar Mutiara,” ujarnya.
Sulton juga menjelaskan bahwa Perusda memiliki dua daerah pengembangan. Pertama, Pasar Mutiara yang berlantai dua, dengan lantai bawah sebagai pasar basah. Kedua, area di belakang Balai Pemuda, di mana terdapat sekitar 12 lapak yang masih kosong. “Kami sedang melakukan perbaikan, termasuk membangun pegangan tangga untuk akses ke lantai 2, serta merehab dan memperbaiki fasilitas yang ada,” tambahnya.
Mengenai masalah kebersihan, Sulton mengakui bahwa sampah menjadi kendala belakangan ini. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan Dinas Lingkungan Hidup. “Sekarang sudah lebih baik. Coba perhatikan, kami baru saja melakukan gotong royong untuk membersihkan area ini,” katanya. Salah satu pedagang juga menyatakan kepuasan terhadap pengelolaan fasilitas yang terjaga dan bersih, sehingga membuat pembeli merasa nyaman.
Ke depan, Sulton berharap agar semua pihak, baik penyewa maupun masyarakat, dapat bekerja sama untuk menjaga kebersihan dan menciptakan suasana yang kondusif di Kundur. “Dengan demikian, ekonomi kita dapat berkembang dengan baik,” tutupnya. (Hendrik)
Perusda Kundur Berkomitmen untuk Pengembangan Usaha di Kabupaten Karimun

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio
- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.



