Pastikan Kualitas Layanan, Kapolres Bengkayang Tinjau Fasilitas Satpas hingga Rutan

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, BENGKAYANG — Kapolres Bengkayang Polda Kalimantan Barat, AKBP Syahirul Awab, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah unit pelayanan publik di lingkungan Mapolres Bengkayang pada Kamis (16/7/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam memastikan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan berjalan cepat, transparan, dan tetap mengedepankan sisi humanis.

Dalam agenda sidak yang didampingi oleh Wakapolres, Kabagops, serta Kasipropam tersebut, AKBP Syahirul Awab menyasar beberapa titik krusial, di antaranya Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan SKCK, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), hingga operasional Call Center 110. Tak hanya memeriksa kesiapan fasilitas kantor, Kapolres juga melakukan peninjauan terhadap sarana pendukung bagi kelompok rentan, seperti fasilitas bagi penyandang disabilitas, ibu menyusui, serta warga lanjut usia.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah wajah institusi Polri yang harus dijaga kualitasnya. Saya ingin memastikan seluruh personel memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai standar yang berlaku,” tegas AKBP Syahirul Awab.

Selain meninjau aspek fasilitas, Kapolres juga mengevaluasi kesiapan personel dalam memberikan pelayanan serta memastikan transparansi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sela-sela inspeksi, AKBP Syahirul Awab turut menyapa langsung warga yang tengah mengurus keperluan administrasi untuk mendengarkan masukan serta keluhan mereka terkait kualitas layanan di Mapolres.

Ia menekankan bahwa evaluasi rutin ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang untuk terus berbenah. “Kami ingin menghadirkan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan berintegritas. Setiap masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi agar kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat,” tutupnya. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru