SAMUDERAKEPRI, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Para tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut yakni Bupati Pemalang periode 2025-2030 berinisial AWI, orang kepercayaan Bupati berinisial GHA, pihak swasta LBS, serta seorang staf administrasi internal KPK berinisial DIS.
Konstruksi perkara bermula dari penyelidikan tertutup jajaran KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang. Di tengah proses pendalaman, tim penyidik mendapati fakta lain berupa aksi pemerasan yang dilancarkan AWI melalui GHA terhadap sejumlah kepala perangkat daerah maupun mitra swasta. Dari praktik pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi Bupati tersebut, GHA berhasil mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar, yang kemudian diupayakan untuk mengurus penghentian perkara hukum di KPK melalui perantara LBS dan oknum staf DIS.
- OTT KPK, Bupati AWI dan Oknum Staf Internal Resmi Ditahan
- Temuan BPK di Balik Opini WTP Pemprov Kepri: Target Fiktif Hingga Pemulihan Fiskal
- Tolak Kehadiran PT KJJ, Tokoh Jemaja Desak Pemda Fokus Sektor Ramah Lingkungan
- Polda Metro Jaya Tangkap 8 Buzzer Penyebar Hoaks, Sita Rp220 Juta
- Berjibaku 21 Jam, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Area Kayu HTI di Gorontalo Utara
Dalam proses negosiasi yang berlangsung sebanyak tiga kali di kawasan Magelang dan Semarang, LBS meminta imbalan senilai Rp2 miliar agar pengusutan perkara Bupati Pemalang dapat dihentikan. Kesepakatan tersebut berlanjut dengan penyerahan uang tunai secara bertahap oleh GHA kepada LBS sebesar Rp1,2 miliar. Pada operasi penindakan ini, penyidik mengamankan total 21 orang di wilayah Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, serta menyita barang bukti bernilai total Rp2,7 miliar. Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Sementara itu, LBS bersama DIS diduga melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama. Menanggapi keterlibatan oknum pegawainya, lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmen zero tolerance terhadap setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjadikan insiden ini sebagai bahan introspeksi dan koreksi sistemik guna menjaga integritas institusi. (*)
