JAKARTA, SAMUDERAKEPRI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026).
Para tersangka yang ditangkap meliputi LMP (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), SON (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), ADR (Direktur Utama PT Summarecon), LEV (pihak swasta), serta empat pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni ARF, FEZ, MF, dan ERW.
Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Konstruksi Perkara Suap HGB dan Penerimaan Lainnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan, pemecahan HGB menjadi SHM, serta permohonan pembukaan blokir atas lahan yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut diketahui berada dalam sengketa dengan para ahli waris yang mengajukan gugatan di PTUN Bandung.
Guna memuluskan proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat, pihak Summarecon melalui perantara mendekati ERW sebagai orang kepercayaan pimpinan kementerian untuk berkomunikasi dengan SON. Dari komunikasi tersebut, SON melalui ERW meminta imbalan uang senilai Rp2 miliar, namun disanggupi sebesar Rp1,5 miliar oleh ADR.
Dari uang Rp1,5 miliar yang diserahkan, sebesar Rp200 juta diteruskan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain perkara suap pertanahan, KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dan uang pelicin di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan pelayanan pertanahan yang melibatkan LMP, ARF, FEZ, dan MF.
Dalam operasi ini, penyidik KPK menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) serta uang tunai pecahan Rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, SAR, RM) dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar.
Pihak pemberi (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Sementara pihak penerima (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 KUHP. (*)
(Tim Redaksi)


