Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Penjualan Pulau di Kepulauan Anambas

1
191
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Penjualan Pulau di Kepulauan Anambas

KEPRI, SK.co.id – Kepulauan Anambas, yang dikenal dengan keindahan alamnya, kini dihadapkan pada dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat daerah. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa ada indikasi keterlibatan oknum kepala daerah, camat, dan kepala desa dalam proses penguasaan lahan pulau-pulau kosong di wilayah tersebut. Modus operandi yang digunakan mencakup pengukuran lahan kosong, pembuatan surat-surat kepemilikan, dan penjualan lahan tersebut kepada pihak luar.

Sebagian besar lahan yang terlibat dalam praktik ini adalah milik negara dan tidak pernah digarap, meskipun ada beberapa kebun lama yang hanya mencakup area kecil. Situasi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah, serta aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut.

Sebuah situs jual-beli pulau pribadi, privateislandsonline.com, diduga menawarkan pulau-pulau tropis di Kabupaten Kepulauan Anambas. Situs yang berbasis di Kanada ini mempromosikan dua pulau yang dianggap ideal untuk pengembangan resor ekologi, berjarak sekitar 200 mil dari Singapura. Dalam deskripsinya, pulau-pulau tersebut dikatakan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan tanaman tropis yang rimbun, laguna alami, dan pantai yang menakjubkan.

Pulau utama memiliki luas 141 hektar, sedangkan pulau mitranya seluas 18 hektar, yang dapat dihubungkan dengan jalur dek kayu. Untuk mematuhi regulasi Indonesia, pulau-pulau tersebut ditawarkan dalam bentuk saham melalui dua perusahaan yang sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), yang memungkinkan investor internasional untuk berpartisipasi. Berdasarkan hukum investasi asing, pihak luar dapat menyewa tanah di Indonesia atas nama pribadi mereka.

Akses ke wilayah ini dapat dilakukan melalui jalur laut atau pesawat amfibi dari Pulau Batam ke Bawah Reserve, serta penerbangan dari Batam dan Tanjung Pinang ke Bandara Letung di Kepulauan Anambas. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi mengenai harga jual pulau tersebut di situs Private Islands Online.

Dugaan penjualan pulau ini menambah spekulasi mengenai praktik jual-beli pulau yang sering menjadi perdebatan terkait legalitas dan kelestarian lingkungan. Menanggapi isu ini, Samiun, Ketua Cindai Kota Tanjungpinang, menyatakan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa penjualan pulau-pulau di Kepulauan Anambas harus mempertimbangkan aspek legalitas dan dampak lingkungan. “Kami mendukung investasi yang berkelanjutan, tetapi harus ada transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujarnya pada Selasa, (17/06/2025).

Samiun juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam setiap rencana pengembangan yang dilakukan di wilayah tersebut. “Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, agar mereka dapat merasakan manfaat dari setiap investasi yang masuk,” tambahnya.

Dengan pernyataan ini, Samiun berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelidiki dugaan praktik mafia tanah dan penjualan pulau tersebut, serta memastikan bahwa semua tindakan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (rd)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

1 KOMENTAR