SAMUDERAKEPRI, BANDUNG — Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perjudian daring (online) berskala internasional yang beroperasi melalui aplikasi DazzLive. Pengungkapan yang dilakukan secara serentak di wilayah Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026 ini menghasilkan penetapan 12 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol. Fian Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (20/7/2026), menjelaskan bahwa dari 12 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 11 orang berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Vietnam.
Modus operandi jaringan ini tergolong rapi. Para pelaku mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi DazzLive dan membeli koin melalui sistem dompet digital internal (private e-wallet). Koin tersebut kemudian digunakan sebagai alat taruhan dalam permainan di dalam aplikasi, di mana hasil kemenangan ditarik melalui fitur pemberian hadiah (gift) kepada host siaran langsung.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita lebih dari 95 barang bukti elektronik, tujuh unit kendaraan roda empat, enam unit kendaraan roda dua, jam tangan mewah, serta berbagai aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah pihak di berbagai lokasi, termasuk seorang WNA asal China di Bondowoso yang diduga berperan sebagai pengembang aplikasi tersebut di Indonesia sejak 2023.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. (*)


