Lanal Tarempa Serahkan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Bea dan Cukai

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Anambas, SK.co.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa telah menyerahkan barang bukti berupa 223 bal rokok ilegal kepada Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa. Penyerahan ini dilakukan di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan oleh Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) Lanal Tarempa saat beroperasi di perairan Pulau Matak. Penangkapan terjadi saat KMP Bahtera Nusantara 01 dalam perjalanan dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kepulauan Riau, menuju pulau-pulau di sekitarnya.

Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas penyelundupan yang merugikan perekonomian negara. “Kerjasama antar instansi sangat penting dalam mengatasi masalah ini,” ujarnya dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Forkopimda setempat.

Kepala Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa, M. Sukur, juga memberikan apresiasi atas penindakan yang dilakukan oleh Lanal Tarempa. Ia berharap sinergi antara kedua instansi dapat terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Proses penyerahan barang bukti dilengkapi dengan berita acara dan pengecekan ulang, yang dilakukan dengan membongkar setiap bal di hadapan pejabat terkait. Acara berlangsung aman dan kondusif, menandakan komitmen bersama dalam memerangi penyelundupan barang ilegal.(Red)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru