📤 Bagikan Berita Ini:

PAGAR ALAM, SAMUDERAKEPRI — Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengamankan sebanyak delapan orang tersangka dari enam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berlangsung selama periode 1 hingga 17 Agustus 2026. Dari operasi tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 27,14 gram sabu dan 2,3 kilogram ganja.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Adam Purbantoro, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.

Delapan Tersangka dan Barang Bukti Disita

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda Prima beserta jajaran Satres Narkoba untuk bergerak melakukan penyelidikan hingga penindakan di lapangan. Hasilnya, delapan tersangka laki-laki berhasil diringkus, yang terdiri atas tujuh warga lokal Pagar Alam serta satu orang warga asal DKI Jakarta.

Para tersangka masing-masing berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., dan Y.M.A., di mana salah satu di antaranya yakni D.A.N. tercatat sebagai seorang residivis.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas AKBP Adam Purbantoro.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Berdasarkan kalkulasi barang bukti sabu dan ganja yang disita, kepolisian memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (*)

📤 Bagikan Berita Ini: