Jakarta, SK.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan batasan kewenangannya dalam menangani tindak pidana korupsi (TPK), mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lembaga antikorupsi ini menekankan bahwa fokus utamanya adalah menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum, serta kasus dengan kerugian negara yang melebihi Rp 1 miliar.
Dalam pernyataan resminya, KPK mengingatkan masyarakat agar laporan yang diajukan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus yang melibatkan pejabat negara dari berbagai tingkatan, termasuk menteri, gubernur, bupati, hakim, jaksa, serta pejabat tinggi lainnya di lingkungan pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN/BUMD). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Selasa, (27/05/2025).
Terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas, KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang memenuhi syarat dan melibatkan pejabat yang termasuk dalam kewenangannya. Dugaan korupsi dalam proyek sodetan drainase dari Sungai Sugi menuju laut, yang melibatkan beberapa pejabat publik, tengah menjadi perhatian. Proyek dengan anggaran Rp 10 miliar ini diduga mengalami penyalahgunaan wewenang dalam proses penunjukan langsung, serta adanya ketidaksesuaian pencairan dana muka proyek.
KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lembaga ini juga mengingatkan bahwa setiap laporan yang diajukan harus disertai dengan bukti yang jelas dan sesuai dengan kriteria hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran negara. Pengawasan publik, menurut KPK, merupakan elemen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, independen, dan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Dengan kerja sama dari berbagai pihak, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi dapat terus berjalan demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (rd)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI