Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

0
32
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Kepulauan Anambas, SK.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budi Purwanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Indra Sukma, S.H., melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta awak media. Kamis (22/05/2025).

Dalam pelaksanaan pemusnahan ini, hadir Asisten I Pemerintahan, Akmaruzzaman, S.Ag., M.Pd, Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bayu Indra Sukma, S.H., Kepala Bakesbangpol Kepulauan Anambas, Herry Fahkrizal, S.T., Kepala Dinsos Kepulauan Anambas, Usman, S.T., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Al Fajri, serta Kepala Dinkes Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Muswandar. Kegiatan ini juga disaksikan oleh para awak media se-Kepulauan Anambas.

Sebanyak 14 jenis barang bukti dari 7 perkara yang terjadi selama tahun 2024 dan 2025 dimusnahkan dalam kegiatan ini. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1 unit handphone, parang, bekas kotak rokok, dan narkotika seberat 0,15 gram dengan sisa barang bukti 0,089 gram. Selain itu, terdapat juga dompet, kartu ATM, dan berbagai jenis pakaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (P-48). Dalam putusan tersebut, barang bukti yang terlampir dalam berita acara pemusnahan ini dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1. Sabu-sabu seberat 0,15 gram dengan sisa barang bukti 0,089 gram (dilarutkan dengan air panas).
2. 1 buah parang (dipotong).
3. 1 unit handphone (dipotong).
4. 10 buah baju kaos (dibakar).
5. 1 buah sweater (dibakar).
6. 8 buah celana panjang (dibakar).
7. 10 buah celana dalam (dibakar).
8. 1 buah celana culot panjang (dibakar).
9. 4 buah bra (dibakar).
10. 1 buah kain sarung (dibakar).
11. 1 buah bekas kotak rokok (dibakar).
12. 3 buah celana pendek (dibakar).
13. 1 buah dompet (dibakar).
14. 1 unit kartu ATM (dibakar).

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam memberantas tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (RIANDI)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan