SAMUDERAKEPRI, CILEGON — Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) ilegal melalui Pelabuhan Merak. Dalam operasi pencegatan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Kamis (16/7/2026), petugas mengamankan 50.000 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim menuju Palembang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor B-1179-VMX. Dari dalam kendaraan tersebut, petugas mendapati 10 boks styrofoam berisi benih lobster.
Dua orang yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial M (warga Kota Tangerang) dan AR (warga Kabupaten Lampung Barat), langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan estimasi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, penyelundupan ini berhasil digagalkan dengan menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Selain barang bukti puluhan ribu benih lobster, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan pelaku, telepon genggam, uang tunai, serta dokumen kendaraan.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dan terancam hukuman penjara hingga delapan tahun serta denda maksimal Rp500 juta. Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur penyeberangan bersama TNI dan instansi terkait guna menutup celah peredaran komoditas ilegal. (*)
