SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, PTPN XI periode 2016-2022.
Kedua tersangka tersebut adalah DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, tersangka DPP berperan mengondisikan proses pengadaan dengan memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai. Sementara itu, tersangka TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan tidak memenuhi kewajiban Performance Guarantee.
“Akibat tindakan tersebut, tahapan commissioning proyek tidak terlaksana,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (7/7/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keduanya dengan pertimbangan sikap kooperatif selama proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (*)




