DPRD Kepri Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda utama Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., bersama jajaran Forkopimda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dewi Kumalasari menyatakan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari implementasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sebagai komitmen dewan dalam memperkuat regulasi tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Gubernur Ansar Ahmad dalam pidatonya menegaskan bahwa BMD merupakan aset strategis yang harus dikelola secara profesional dan transparan agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Rancangan peraturan ini disusun sebagai bentuk komitmen Pemprov Kepri untuk mewujudkan sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih modern, adaptif, terintegrasi, serta selaras dengan perkembangan perundang-undangan terkini,” ujar Gubernur Ansar.

Tujuan utama dari penyusunan Ranperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi aset daerah, mewujudkan tertib administrasi, serta memperkuat sistem pengamanan aset secara administratif, fisik, maupun hukum. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset yang berorientasi pada nilai manfaat ekonomi dan sosial, sekaligus mendukung reformasi birokrasi melalui sistem informasi manajemen aset yang transparan dan akuntabel. Rangkaian paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari Gubernur kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke tahapan pembahasan selanjutnya. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru