Cekcok Putus Cinta Berujung Maut, WN Singapura Bunuh Kekasihnya di Denpasar

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, DENPASAR – Kasus pembunuhan sadis menggemparkan wilayah Denpasar Selatan, Bali. Seorang pria warga negara Singapura berinisial MZ (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar setelah diduga membunuh kekasihnya, seorang wanita WNI berinisial AS. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah Mabes Polri pada Jumat (17/7/2026), pelaku ditangkap tim gabungan hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Ketut Widiarta, mengungkapkan bahwa insiden maut tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) dini hari di sebuah rumah kos di Denpasar Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa cemburu dan penolakan pelaku terhadap keinginan korban untuk mengakhiri hubungan asmara mereka. Pelaku yang tidak terima diputus oleh korban, nekat mencekik AS hingga tewas di dalam kamar kos.

Jasad korban baru ditemukan pada Rabu (15/7/2026) malam setelah adik korban, RAS, mendatangi lokasi karena merasa curiga sang kakak tidak dapat dihubungi selama sepekan. Saat memasuki kamar, saksi mencium bau menyengat dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh tertutup selimut serta tumpukan boneka. Pelaku sempat tepergok saksi di lokasi kejadian sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat memburu pelaku. Sekitar pukul 23.45 Wita di hari yang sama, MZ berhasil diringkus petugas saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka telah berada di Indonesia selama satu tahun menggunakan visa wisata, namun status izin tinggalnya telah kedaluwarsa (overstay) selama satu tahun. Atas tindakannya, MZ dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru