Dinilai Tak Objektif, DPRD Kepri Minta Disdik Pertimbangkan Asas Domisili dalam SPMB

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, TANJUNGPINANG — Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam menyikapi sisa kuota murid baru di sejumlah SMK negeri kembali memicu polemik. Meski telah membuka pendaftaran offline di tujuh SMK negeri sebagai upaya menampung ratusan calon siswa yang belum terakomodasi, langkah tersebut menuai kritik keras dari Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Aman, S.Pd., M.M.

Aman menilai kebijakan Disdik Kepri yang hanya membuka pendaftaran di sekolah-sekolah tertentu tidak mencerminkan asas keadilan. Berdasarkan data Disdik Kepri, saat ini terdapat kekurangan sekitar 600 kursi untuk menampung 862 calon murid SMK negeri yang belum mendapatkan sekolah. Untuk mengatasinya, Disdik membuka pendaftaran di tujuh sekolah seperti SMKN 2, 9, 12, 13, 14, 15, dan 16 Batam, serta mengusulkan penambahan daya tampung di beberapa lokasi.

“Kami menyayangkan kebijakan Disdik Kepri yang hanya membuka pendaftaran di SMKN tertentu. Ini tidak fair,” ujar politisi PKB ini.

Menurut Aman, kebijakan tersebut berpotensi melanggar semangat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang mengedepankan akses pendidikan berkualitas sesuai domisili siswa. Ia mencontohkan, banyak calon siswa di Kecamatan Batam Kota harus kesulitan karena sekolah terdekat di wilayahnya sudah penuh, sementara penambahan daya tampung justru dilakukan di lokasi yang jauh. Akibatnya, banyak siswa terpaksa harus menempuh jarak jauh atau bahkan terancam tidak melanjutkan sekolah.

Aman mendesak Disdik Kepri untuk tidak membuat keputusan yang terkesan “asal-asalan” dan tidak objektif. Ia berharap distribusi daya tampung ke depan lebih mempertimbangkan aspek pemerataan akses pendidikan berdasarkan zona domisili, sehingga tujuan pemerataan pendidikan sebagaimana diamanatkan regulasi dapat terwujud nyata bagi seluruh masyarakat Kepri. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru