SAMUDERAKEPRI, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina pada kurun waktu 2018 hingga 2023, Selasa (4/8/2026). Praktik pengkondisian rantai pengadaan barang dan jasa pada proyek BUMN ini disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya mencapai Rp322,18 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiga tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan tersebut meliputi Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019 berinisial DR, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020 berinisial WER, serta mantan pegawai PT Telkom yang juga pemilik PT PCS berinisial EL. Guna kepentingan proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. DR menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sementara WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkara berawal dari proyek kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan pagu anggaran maksimal sebesar Rp3,6 triliun. Dalam perjalanannya, DR diduga mengarahkan penunjukan vendor pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). EL bersama WER disinyalir mengondisikan penyediaan EDC dengan memberikan uang senilai kurang lebih Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri, sehingga proyek tersebut jatuh ke tangan PT PCS. Selain itu, WER diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyokong perangkat ATG.

Dalam tahap pengeksekusian, DR dan WER disinyalir mengatur penunjukan anak usaha PT Telkom serta vendor tertentu agar proses pengadaan sebatas formalitas semata. EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah, sedangkan DR diduga menerima pinjaman dana sebesar Rp2 miliar dari komisaris PT SGP. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa proyek digitalisasi SPBU semestinya ditujukan demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan agar seluruh kebijakan bisnis maupun pengadaan di lingkungan BUMN wajib berlandaskan prinsip good corporate governance, menjunjung integritas, serta terbebas dari benturan kepentingan. (*)