SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP), Rabu (8/7/2026). Aset yang diserahkan berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi senilai Rp1,63 miliar yang berlokasi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Dikutip dari laman resmi KPK, penyerahan aset ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa sepanjang semester I tahun 2026, KPK telah berhasil mengoptimalkan pemanfaatan aset korupsi melalui PSP dan hibah dengan nilai total mencapai Rp226 miliar.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya,” jelas Mungki di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin erat antara KPK dan Kejagung. Dukungan berupa fasilitas fisik ini dinilai sangat menunjang operasional penegakan hukum di daerah. “Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa,” ujar Sunarwan.
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, melainkan juga pada pemulihan aset (asset recovery). Pengelolaan aset rampasan yang produktif diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi penyelenggaraan layanan publik di Indonesia. (*)


